SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
Sri Wahyuni menegaskan, angka tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi renovasi rumah jabatan gubernur. Menurutnya, anggaran itu juga mencakup penataan ruang kerja di kantor gubernur serta renovasi rumah jabatan wakil gubernur beserta fasilitas penunjangnya.
Ia menjelaskan, total anggaran Rp25 miliar merupakan akumulasi dari beberapa tahun anggaran dan skema pembiayaan. Di antaranya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), serta hasil pergeseran anggaran. Dengan demikian, dana tersebut tidak dialokasikan sekaligus dalam satu waktu.
“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.
Sri Wahyuni juga memaparkan bahwa kompleks rumah jabatan gubernur tidak hanya terdiri dari bangunan utama, melainkan dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti guest house, pendopo, hingga gedung Olah Bebaya. Seluruh fasilitas tersebut, kata dia, telah lama tidak dimanfaatkan secara optimal selama kurang lebih lima tahun sehingga memerlukan perbaikan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa renovasi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur yang bahkan disebut lebih lama tidak ditempati, terutama pada masa penjabat (Pj) gubernur yang tidak memiliki wakil.
“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.
Menurut Sri Wahyuni, fungsi rumah jabatan tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang representatif untuk menerima tamu dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Ia juga menegaskan bahwa rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, serta fasilitas pendukung di sekitarnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dipelihara sesuai regulasi yang berlaku.
“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Sri Wahyuni berharap masyarakat dapat memahami konteks penggunaan anggaran tersebut. Ia juga berharap fasilitas yang telah direnovasi nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya untuk berbagai kegiatan di pendopo maupun gedung Olah Bebaya.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.




