MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari tahanan setelah memperoleh amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto meninggalkan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB.
Momen kebebasan itu disambut antusias oleh para pendukung dan tim kuasa hukum Hasto. Mengenakan jaket gelap di atas pakaian merah, ia muncul tanpa rompi oranye maupun borgol di tangan. Di hadapan awak media, Hasto melambaikan tangan dan mengepalkan tinjunya, isyarat simbolis yang menunjukkan optimisme dan semangatnya.
Tim hukum yang menunggu di luar rutan antara lain Maqdir Ismail, Febri Diansyah, serta Arman Hanis. Ketiganya langsung mendampingi Hasto keluar dari lokasi.
Untuk diketahui, Hasto sebelumnya diputus bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Namun dalam dakwaan perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.
Pemberian amnesti ini menghapuskan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. Amnesti sendiri merupakan langkah politik dan hukum yang sah menurut perundang-undangan di Indonesia.
Di hari yang sama, eks pejabat publik Thomas Lembong juga dinyatakan bebas usai mendapat abolisi dari presiden.






