MK Tegaskan Prinsip Kesetaraan Hukum, Jaksa Dapat Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

oleh -828 Dilihat
oleh

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dengan putusan ini, jaksa dapat ditangkap tanpa perlu memperoleh izin dari Jaksa Agung, sebagai bentuk penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa perlakuan terhadap aparat penegak hukum harus setara demi menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan di sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Arsul menjelaskan, dalam konteks equality before the law, semua warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama.

“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap Arsul.

Atas dasar itu, MK kemudian memutuskan untuk merevisi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Dengan perubahan tersebut, jaksa bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau ketika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana, tanpa menunggu izin dari Jaksa Agung.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pengecualian izin hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman berat, seperti kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana khusus, dan pidana yang diancam hukuman mati.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tutur Suhartoyo.

Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberi kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung terkait pengadilan koneksitas. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka menilai, aturan lama berpotensi memberi impunitas kepada jaksa dan memungkinkan adanya intervensi terhadap proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.