KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

oleh -119 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” tuturnya.

Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.