MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kepastian itu disampaikan langsung pimpinan dan juru bicara lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam proses penyidikan kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai ketentuan hukum. Mulai dari penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kan prosesnya kan panjang, ya kan? Dari proses awal ada penyelidikan, ada penyidikan, dan sekarang sudah memeriksa banyak saksi dan sekarang juga sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK,” ucap Budi.
Menurut Budi, keyakinan penyidik didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikantongi.
“Karena pasti semuanya berangkat dari bukti-bukti yang sudah diperoleh,” katanya.
Dukungan BPK juga disebut memperkuat proses hukum yang berjalan, terutama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“BPK juga support penuh terhadap proses penyidikan ini dengan melakukan penghitungan keuangan negara. Nah, ini kan nanti akan saling melengkapi,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.





