GPM Samarinda: Penyiraman Air Keras Ancaman Nyata Pembungkaman Aktivis

oleh -1139 Dilihat
oleh

Samarinda – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Samarinda menyoroti insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara kritis di ruang publik.

Bendahara GPM Samarinda, Ricard Parera, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk merespons perbedaan pandangan, terlebih dalam sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi.

“Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bentuk koreksi terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia menilai, kritik seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat dan konstruktif. Menurutnya, jika kritik dibalas dengan intimidasi atau kekerasan, maka hal tersebut justru mencederai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung.

“Sikap seperti itu justru mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

GPM Samarinda pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Selain itu, mereka mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus diketahui terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam. Insiden itu berlangsung usai ia menghadiri diskusi dalam sebuah podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi tidak lama setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, Andrie juga sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2025, saat dirinya bersama sejumlah rekannya melakukan aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI yang diduga dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap proses legislasi yang dinilai kurang terbuka dan minim partisipasi masyarakat.

GPM Samarinda berharap, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis dan memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi setiap warga negara yang menyampaikan kritik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.