MEDIAOPINI.ID, SAMARINDA – Tantangan dunia pers di era media sosial menjadi fokus utama Diskusi Publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Jurnalis Milenial Samarinda, Kamis (12/2/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pikir Coffee ini mengangkat tema “Era Viral dan Krisis Kepercayaan: Pers vs Media Sosial, Siapa yang Layak Dipercaya Publik?”.
Koordinator Jurnalis Milenial Samarinda, Hardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa derasnya arus informasi saat ini tidak selalu sejalan dengan kebenaran isi berita. Ia menilai, banyak kebijakan maupun isu publik disampaikan secara keliru karena tidak diproduksi oleh pihak yang memiliki kompetensi jurnalistik.
“Sekarang sangat mudah mendapatkan informasi, tetapi banyak yang menyesatkan publik karena dibuat oleh orang yang tidak membidangi, bukan oleh pers atau wartawan,” kata Hardiansyah.
Ia juga menyoroti menjamurnya akun media sosial yang mengklaim diri sebagai media informasi. “Mereka tidak memenuhi kaidah jurnalistik, bahkan unsur dasar 5W+1H sering diabaikan. Ini yang menyebabkan krisis kepercayaan publik,” ujarnya.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa pers sejak awal memiliki peran penting dalam membentuk peradaban dan demokrasi. Menurutnya, sejarah mencatat bagaimana perjuangan melalui tulisan menjadi bagian dari proses kemerdekaan bangsa.
“Di era reformasi, kebebasan pers menjadi tuntutan utama hingga lahir UU Pers. Undang-undang ini sangat spesial karena berdiri sendiri dan melahirkan Dewan Pers,” jelas Abdurrahman.
Namun, ia mengakui perkembangan teknologi digital telah mengubah peta media. “Hari ini, media sosial menjadikan siapa pun bisa menjadi sumber informasi. Ada algoritma yang membuat medsos menjadi rujukan utama publik, dan ini perlahan menggerus eksistensi media arus utama,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SMSI Kaltim, Yakub Anani, menekankan pentingnya membedakan antara popularitas dan kebenaran informasi.
“Sering kita dengar istilah viral, tapi viral tidak sama dengan valid. Sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu benar,” tegas Yakub.
Ia menambahkan bahwa jurnalisme menuntut proses verifikasi yang tidak instan. “Tidak semua orang bisa menyebarkan berita. Hanya mereka yang dilatih dan memahami cara mencari kebenaran yang mampu menyampaikan informasi secara bertanggung jawab,” katanya.
Dari unsur pemerintah, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmadi, S.H., menyampaikan bahwa regulasi media saat ini masih timpang antara pers dan media sosial.
“Media mainstream sudah memiliki UU Pers, sedangkan media sosial sampai sekarang belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa algoritma media sosial berpotensi menggiring opini publik ke arah propaganda jika tidak diimbangi literasi digital. “Budaya literasi harus terus diperkuat agar masyarakat tidak langsung percaya pada informasi yang beredar,” tambahnya.
Dhanny menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus bersinergi dengan insan pers. Ia juga berharap ke depan pengelola media sosial dapat dilibatkan dalam forum diskusi serupa agar tercipta pemahaman bersama dalam penyebaran informasi publik.
Diskusi ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kebenaran, serta peran pers tetap krusial dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik.





