TNI Tahan Empat Prajurit Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

oleh -1143 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, Jakarta – TNI mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa para terduga pelaku berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat yang berbeda mulai dari perwira hingga bintara.

“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, proses penyidikan tengah berjalan dan akan dilakukan secara profesional serta secepat mungkin hingga tahap pelimpahan ke Oditur Militer (Otmil) untuk proses persidangan.

“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.

Yusri juga memastikan bahwa proses persidangan militer nantinya akan digelar secara terbuka dan dapat diikuti publik, termasuk awak media.

“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelasnya.

Sebelumnya, keempat prajurit tersebut diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku sementara dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman bervariasi.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Selain telah dilakukan penahanan sementara, Puspom TNI juga berencana mengajukan visum terhadap korban ke RSCM sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.

“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.