BERAU – Desakan terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb semakin menguat. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Redeb memberikan ultimatum agar segera diterbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tertulis yang menjamin kepastian kerja para anggotanya.
Kondisi ini dipicu oleh kekhawatiran para pekerja atas aktivitas PT MSK di kawasan Muara Pantai. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, buruh bongkar muat menilai posisi mereka dalam kegiatan ship to ship (STS) batu bara menjadi tidak terlindungi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, bersama Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menegaskan bahwa janji yang disampaikan oleh pihak KUPP harus segera direalisasikan dalam bentuk dokumen resmi.
Ridwan Ali menyampaikan bahwa Kepala KUPP, Lister Martupa, sebelumnya telah berkomitmen untuk menyusun SOP operasional di Muara Pantai. Dalam komitmen tersebut, koperasi TKBM Tanjung Redeb tetap dilibatkan dalam setiap kegiatan bongkar muat apabila PT MSK beroperasi di wilayah tersebut.
Selain menuntut kepastian SOP, pihak koperasi juga menyoroti terbitnya PMKU bagi Koperasi TKBM Tanjung Batu yang dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2024, serta SKB dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 yang menegaskan prinsip satu koperasi dalam satu pelabuhan.
Di tengah polemik tersebut, TKBM Tanjung Redeb tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan tarif bersama DPC APBMI Kabupaten Berau sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BR/2023, serta mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaan kerja.
Ketegangan yang terus meningkat membuat para pekerja mulai menyiapkan langkah aksi sebagai bentuk tekanan terhadap pihak otoritas pelabuhan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, menegaskan bahwa jika belum ada mendapatkan kepastian SOP tertulis, sebanyak 1000 anggota koperasi siap melakukan aksi turun ke jalan.
“Apabila surat yang dijanjikan itu tidak keluar dalam kurung waktu dekat ini , kami akan melakukan aksi demo kekantor KUPP dengan menurunkan seluruh personel pekerja,” ujar Ridwan Ali.
Aksi tersebut disebut sebagai langkah tegas untuk mempertahankan hak kerja serta memastikan keberlangsungan ekonomi para buruh bongkar muat di Tanjung Redeb.
Hingga berita ini ditulis, pihak TKBM Tanjung Redeb masih menunggu kepastian penerbitan SOP dari KUPP sebagai solusi atas polemik yang terjadi.




