Terancam 15 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Minta Maaf atas Kegaduhan Publik

oleh -1104 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Vadel Alfajar Badjideh (19), terdakwa dalam perkara dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap remaja berinisial LM (17), menyampaikan permintaan maaf kepada publik usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Dalam pernyataannya kepada awak media, Vadel menyampaikan penyesalan atas kontroversi yang timbul akibat kasus yang menimpanya. “Saya minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, termasuk atas ketidakjujuran saya sebelumnya di hadapan publik,” ucapnya singkat.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Proses hukum dipimpin oleh dua jaksa penuntut umum, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda, serta dimulai sekitar pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02.

Vadel diketahui resmi berstatus tersangka sejak 13 Februari 2025, usai laporan dilayangkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari korban. Saat ini, ia menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang selama proses peradilan berlangsung.

Terkait tuduhan yang dikenakan, Vadel terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meski enggan memberikan banyak komentar, Vadel menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. “Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan saya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.