Polri Tangkap 1.918 Tersangka Judi Online di 2024

oleh -93 Dilihat
oleh

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online (judol) sepanjang 2024.

“(Sebanyak) 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Ribuan tersangka itu, kata Sigit, merupakan pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judol yang berbeda sepanjang 2024.

Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Sigit mengatakan, Polri juga menerapkan pasal Persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.

Baca Juga: Penegakan Hukum SDA 2024: Polri Selamatkan Rp1,18 Triliun Kerugian Negara

“Yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” katanya.

Sigit kemudian merinci, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dan 1.611 di antaranya merupakan judol.

“Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.