,

Polemik Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

oleh -1469 Dilihat
oleh

Jakarta – Mabes Polri memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul sorotan publik terhadap penanganan perkara Hogi Minaya. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses evaluasi internal berjalan objektif dan transparan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan sementara itu merupakan langkah institusional guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Langkah ini diambil agar pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan secara independen, profesional, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan menguatnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Dari hasil audit internal, ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan selama proses penyidikan. Kondisi itu dinilai memicu polemik di ruang publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian.

Berdasarkan kesimpulan audit, forum pemeriksa merekomendasikan agar Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan Polri.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi perhatian luas setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua terduga pelaku jambret.

Penanganan perkara ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan hukum dalam kasus Hogi tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menekankan bahwa dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan substantif.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta agar proses hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kriminal, dan berharap aparat dapat menangani perkara ini dengan pendekatan yang lebih humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.