Kesepakatan Tercapai, Aktivitas Kendaraan ODOL di Bentian Besar Diatur dan Diawasi

oleh -957 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, KUTAI BARAT – Pertemuan antara pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat terkait aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner tersebut dihadiri Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pembatasan aktivitas kendaraan ODOL yang selama ini melintas di Jalan Poros Bentian Besar dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur tersebut.

Mengacu pada hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026, disepakati bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang menyesuaikan dengan tonase kendaraan operasional. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tersebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara maksimal dengan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan alat berat seperti motor grader, compactor, dan backhoe loader untuk menunjang perbaikan jalan.

Perusahaan juga menyatakan kesediaannya melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pengawas penggunaan dan perbaikan jalan. Untuk menunjang tugas pengawasan, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Selain itu, dalam kesepakatan juga diatur mengenai jam operasional kendaraan perusahaan. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas pada pagi hari pukul 07.00 hingga 09.00 WITA dan siang hari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA, dengan ketentuan dilarang melintas di area pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung pada jam tersebut.

Di luar waktu yang telah ditentukan, kendaraan dapat beroperasi seperti biasa. Namun apabila terjadi hujan, seluruh kendaraan operasional perusahaan dilarang bergerak, kecuali kendaraan kecil.

Sebagai bagian dari pengawasan, disepakati pembentukan tim pengawas penggunaan jalan yang terdiri dari delapan orang. Pembiayaan dan penggajian pengawas akan dibahas bersama oleh pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group, dengan besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan perusahaan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan tersebut, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan nasional.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan di wilayah Bentian Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.