Kejagung Resmi Gandeng Telkomsel, Indosat, XL, Intelijen Kini Bisa Akses Data Telekomunikasi

oleh -18 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi nasional. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan dari PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6).

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam penguatan tugas intelijen Kejaksaan RI, khususnya dalam pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi guna menunjang proses penegakan hukum.

“Kolaborasi ini mencakup pemasangan perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman komunikasi sebagai bagian dari strategi intelijen hukum,” ujar Reda dalam keterangan resminya.

Reda menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berlandaskan amanat Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan yang memperluas mandat intelijen dalam hal penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan informasi. Dalam konteks ini, kemitraan dengan operator seluler dianggap vital guna menjamin validitas data yang dikumpulkan, terutama informasi dengan klasifikasi A1 atau berkualitas tinggi.

“Informasi A1 sangat berguna, baik untuk pelacakan buronan, mendukung penyidikan, maupun analisis strategis dalam konteks nasional,” tambahnya.

Ia meyakini sinergi ini akan memperkuat integritas proses hukum dan menjawab kebutuhan intelijen modern yang menuntut kecepatan dan ketepatan dalam pengolahan informasi.

Turut hadir dalam seremoni tersebut sejumlah pejabat Kejagung dan pimpinan perusahaan telekomunikasi, termasuk Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, serta Chief Regulatory Officer XL Merza Fachys.

Reda mengapresiasi kontribusi para mitra dan berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dan memberi dampak positif bagi penegakan hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.