Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

oleh -21 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara korupsi tata niaga timah, sehingga hukuman penjara selama 20 tahun tetap berlaku.

Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman resmi MA yang dikutip Selasa (1/7/2025). Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dengan keputusan ini, Harvey Moeis—yang dikenal sebagai suami dari publik figur Sandra Dewi—harus menjalani vonis pidana badan selama dua dekade serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.

Vonis 20 tahun tersebut merupakan hasil dari putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah sebelumnya vonis Harvey di tingkat pertama hanya 6,5 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding lantaran menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan awal selama 12 tahun penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Tak hanya pidana badan dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun dari praktik korupsi di sektor tata niaga timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.