Kabag Ops Polres Selatan AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

oleh -124 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, PADANG- Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. Dadang juga dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, serta telah melanggar kode etik dengan ancaman pemecatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34).

“Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

“Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat  ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis,”lanjutnya.

Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.

“Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” terangnya.

Andry menambahkan, sejak 22 November 2024 mereka menerima laporan terkait penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan tim gabungan membentuk tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Kita melakukan pemeriksaan secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” ungkap Andry Kurniawan.

Dia menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.