MEDIAOPINI.ID, BERAU — Polemik dugaan ketidaksesuaian perizinan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Berau terus memanas. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, kembali menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Mitra Samudera Kreasi dan mendesak penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Perbedaan tersebut terlihat pada luasan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang hanya sekitar 100,92 hektar, sementara dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Bastian menilai lonjakan luasan itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan harus dijelaskan secara hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan dasar utama sebelum kegiatan operasional dilakukan. Karena itu, setiap perubahan luasan harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh hanya dituangkan dalam kesepakatan operasional semata.
Bastian juga menyoroti peran KUPP Kelas II Tanjung Redeb yang dinilai harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, indikasi ketidaksesuaian tahapan perizinan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengangkat dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Ia menilai kondisi tersebut harus segera diklarifikasi karena menyangkut hak negara.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika kewajiban tersebut benar belum dipenuhi, maka perlu ada evaluasi serius terhadap pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait untuk mencegah potensi maladministrasi.
Selain itu, Bastian juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian konsesi pada 29 Agustus 2024 yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait kesiapan seluruh dokumen dan pemenuhan persyaratan.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini juga berpotensi berdampak pada aspek lingkungan, khususnya terkait validitas dokumen AMDAL dan kajian dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menegaskan bahwa transparansi menjadi hal mutlak untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen dan menjelaskan secara rinci proses perizinan yang telah berjalan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.




