Dugaan Ketimpangan Izin Konsesi Pelabuhan PT MSK di Berau Disorot

oleh -1004 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, BERAU – Proses perizinan konsesi pelabuhan milik PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di sektor kepelabuhanan tersebut diketahui telah memperoleh konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) di kawasan tersebut.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen perizinan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Bastian selaku GM FKPPI Kalimantan Timur yang menilai perlu adanya klarifikasi terhadap beberapa aspek administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.

“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.

GM FKPPI bersama Tim Bersama Untuk Negeri turut menyoroti indikasi potensi kerugian negara yang disebut berkaitan dengan pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan PT MSK di Muara Pantai. Bastian mengungkapkan adanya selisih signifikan antara data luas area yang tercantum dalam dokumen Feasibility Study (FS) dan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.

Menurut Bastian, ketimpangan data tersebut berpotensi memengaruhi besaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara. Ia juga menilai perbedaan data luasan tersebut dapat berdampak pada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) milik PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare. Namun dari hasil survei lapangan yang disebutkan Bastian, luas area tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.

“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.