Tangis Pecah di Sidang Tipikor, Hakim Rosihan Vonis Zarof Ricar 16 Tahun Penjara

oleh -29 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi momen emosional saat Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025).

Suara Rosihan bergetar, dan air matanya menetes saat menyampaikan dampak destruktif dari kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Dalam amar putusannya, Rosihan menegaskan bahwa tindakan Zarof telah merusak kehormatan lembaga yudikatif. Ia menyebut korupsi yang dilakukan Zarof sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan mencoreng institusi Mahkamah Agung.

“Saat masa purnabakti, ketika seharusnya menjadi teladan, terdakwa justru kembali melakukan tindak pidana dengan tamak,” ucap Rosihan dengan nada emosional.

Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta dikenakan perampasan terhadap aset hasil kejahatan.

Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam perkara suap untuk mempengaruhi putusan kasasi atas nama Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Bersama kuasa hukum Ronald, Zarof menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada salah satu hakim agung agar vonis bebas tetap dijatuhkan.

Meski uang suap belum sempat diberikan, pengadilan menyatakan tindakan itu tetap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor. Tidak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama lebih dari satu dekade bertugas di MA.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dan mencerminkan betapa pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh peradilan. Putusan terhadap Zarof diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan integritas di lingkungan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.