Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

oleh -119 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dengan putusan itu, status tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin, gugur.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal, di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan, perbuatan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Baca Juga: Dikejar KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Pimpin Apel ASN di Kantornya

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegasnya.

Hakim menyatakan, Sahbirin tidak terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik komisi antirasuah belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Selain itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan secara sah kepada Sahbirin untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” tutur Hakim Afrizal.

Hakim juga menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, prematur.

Tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” tutup Hakim Afrizal.

Sekadar latar, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).

Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.