KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka dalam Skandal Proyek Jalan di Sumut, Nilai Proyek Capai Rp 231 Miliar

oleh -27 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara.

Penetapan ini dilakukan usai proses pemeriksaan intensif terhadap enam orang yang sebelumnya diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (28/6/2025), KPK menyebut tiga dari lima tersangka berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek.

Ketiga pejabat pemerintah yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), serta Heliyanto (HEL), PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.

Sedangkan dari pihak swasta, tersangka adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) yang menjabat Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Wakil Ketua KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dua klaster proyek jalan, yakni di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

“Kami mengidentifikasi dua skema penerimaan uang suap dari proyek berbeda, baik yang ditangani PUPR provinsi maupun PJN wilayah I. Total sementara dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar,” ungkap Budi.

Dalam klaster pertama, proyek-proyek yang disorot KPK antara lain preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, dilanjutkan proyek serupa pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar. Tahun ini, proyek rehabilitasi dan penanganan longsor di ruas jalan yang sama juga masuk dalam sorotan, meski anggaran pastinya masih dalam pendalaman.

Adapun dalam klaster kedua, KPK menyoroti dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, yang seluruhnya dikerjakan di bawah koordinasi Satker PJN Wilayah I.

KPK menjerat para tersangka dari pihak swasta dengan pasal terkait pemberian suap, sementara pejabat pemerintah disangka menerima gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berjalan. KPK menyatakan kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan tidak menutup kemungkinan jumlah proyek bermasalah akan bertambah seiring dengan perluasan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.