DPR Belum Tentukan Sikap Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

oleh -26 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, keputusan final dari DPR akan diambil setelah proses pendalaman bersama sejumlah pemangku kepentingan.

“Kami belum mengambil sikap pasti, masih mendengarkan masukan dari pemerintah, termasuk Kemendagri,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025).

Puan mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah sudah menggelar pertemuan membahas implikasi putusan tersebut. Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pejabat tinggi, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian.

Mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan jalur lain dalam merespons putusan MK, Puan mengatakan bahwa seluruh opsi masih terbuka. Ia menegaskan bahwa keputusan apapun akan mempertimbangkan kepentingan publik serta kesiapan partai politik dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu lokal seperti pilkada dan pemilihan legislatif DPRD diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Alasan utama MK adalah mengurangi beban berat pada penyelenggara pemilu, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 yang memicu banyaknya petugas kelelahan bahkan meninggal dunia akibat padatnya tahapan.

DPR, kata Puan, akan menempuh langkah hati-hati sebelum menentukan arah kebijakan legislatif terkait putusan tersebut. Proses internal masih berjalan sambil menyerap pandangan dari berbagai pihak, termasuk unsur teknis dan politis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.