Presiden Prabowo Resmikan Dua Badan Baru di Kemenhan, Perkuat Sistem Pertahanan Nasional

oleh -19 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan dua badan baru di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aturan ini disahkan pada 5 Agustus 2025 di Jakarta, sebagai revisi atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024.

Dua lembaga tersebut adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Keduanya dirancang untuk memperkuat kesiapan dan daya dukung sistem pertahanan negara.

Selain menambah badan baru, Perpres ini juga mengubah nomenklatur beberapa unit di Kemenhan, di antaranya:

  • Badan Sarana Pertahanan menjadi Badan Logistik Pertahanan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Badan Instalasi Strategis Pertahanan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan berada langsung di bawah Menteri Pertahanan. Tugasnya mencakup penyusunan kebijakan teknis, pemeliharaan sarana dan peralatan pertahanan-keamanan, koordinasi farmasi pertahanan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi badan ini terdiri dari satu sekretariat dan maksimal lima pusat pelaksana.

Sementara itu, Badan Cadangan Nasional akan berperan sebagai komponen cadangan strategis negara. Badan ini diatur dalam Pasal 35E hingga 35H Perpres Nomor 85 Tahun 2025, dengan fokus pada kesiapsiagaan personel dan sumber daya cadangan untuk mendukung tugas pertahanan dan keamanan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur dan kemampuan pertahanan Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.