Terkait Kasus Sabu 503 Gram, Lapas Samarinda Evaluasi Sistem Keamanan dan Perketat Pengawasan

oleh -10 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanannya setelah terungkapnya dugaan keterlibatan salah satu narapidana dalam pengendalian peredaran narkotika jenis sabu seberat 503,76 gram dari balik jeruji besi.

Narapidana berinisial AC diduga menjadi otak di balik distribusi narkoba yang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Berdasarkan informasi kepolisian, AC disebut mengatur seluruh pergerakan barang haram tersebut dengan menggunakan handphone yang diselundupkan secara ilegal.

Menanggapi hal itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukardi menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan cepat terhadap napi yang bersangkutan. “Kami telah menempatkan AC di ruang isolasi khusus dan mencabut seluruh hak-haknya, termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat,” ujarnya, Sabtu (3/8).

Temuan internal menyebutkan, perangkat komunikasi yang digunakan napi bukan berasal dari petugas, melainkan disinyalir dibawa oleh mantan narapidana yang menyamar sebagai pengunjung. “Ini jadi bahan evaluasi serius, terutama terkait sistem pengawasan terhadap pengunjung yang pernah menjalani masa hukuman di sini,” tambah Sukardi.

Sebagai respons, Lapas memperketat protokol kunjungan dan komunikasi warga binaan. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemakaian Wartel Khusus Binaan (Warkubin) sebagai saluran komunikasi yang sah. Saat ini, tersedia 24 bilik Warkubin yang dimonitor langsung oleh petugas.

Selain itu, pemeriksaan berlapis terhadap tamu dan warga binaan semakin diperketat. “Pengunjung diperiksa secara menyeluruh, termasuk barang bawaannya, dan setelah kunjungan, warga binaan juga kami periksa kembali sebelum masuk blok,” jelas Sukardi.

Tak hanya fokus pada pengawasan fisik, Lapas juga mengaktifkan tim intelijen internal yang bertugas memantau aktivitas digital dan potensi penyalahgunaan media sosial oleh narapidana. Bahkan, aturan internal untuk pegawai turut diperketat guna mencegah kebocoran perangkat komunikasi ke tangan warga binaan.

“Petugas hanya boleh membawa maksimal dua unit HP, dan semua harus terdaftar dan dicek keluar-masuk,” tegasnya.

Sebagai langkah akhir, Lapas Kelas IIA Samarinda membuka kemungkinan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan lebih tinggi. “Jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba, kami siap ajukan pemindahan ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan,” pungkas Sukardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.