MEDIAOPINI.ID, BALIKPAPAN – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan Tim Patroli Kapal Polisi KP. Laksmana -7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini langsung diamankan beserta barang bukti berupa tiga mobil bunker berisi BBM ilegal.
Komandan Kapal KP. Laksmana -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan patroli dan memeriksa kapal KMP Ulin Ferry.
Dalam pemeriksaan, ditemukan sebuah mobil bunker yang mencurigakan karena membawa BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal. Setelah kami periksa, ditemukan adanya indikasi kuat penyelundupan,” ujar AKBP Rinto melalui keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).
Tiga pelaku yang diamankan, yakni ED, MK, dan H, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, kepolisian juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan dalam praktik penyelundupan tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Rinto menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
“Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat dan memastikan kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Korpolairud Baharkam Polri juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.