Pesta Berujung Maut, Perempuan Bernama Misri Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -31 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi. Selain dua perwira Polri yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari sebagai tersangka.

Kompol Yogi dan Ipda Haris yang sebelumnya menjabat di Unit Propam Polda NTB diketahui merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi. Keduanya kini resmi diberhentikan dari kepolisian setelah ditemukan keterlibatan dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Nama Misri mencuat dalam penyidikan setelah dirinya diketahui berada di lokasi kejadian, yakni sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, pada malam pesta yang digelar 16 April 2025. Saat itu, ia hadir bersama Melanie, perempuan lain yang hingga kini masih berstatus saksi.

Meski peran Misri masih dalam pendalaman lebih lanjut, penyidik menilai keterlibatannya cukup kuat hingga menetapkannya sebagai tersangka. Misri disebut sebagai perempuan muda asal Jambi, dengan latar belakang keluarga sederhana. Ia diketahui berprestasi semasa sekolah meski hidup sebagai anak yatim.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada penguatan alat bukti, bukan sekadar menunggu pengakuan para tersangka.

“Pendekatan kami berbasis pada pembuktian unsur pidana, bukan hanya keterangan para pelaku,” ujar Kholid kepada media, Selasa (8/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, Brigadir Nurhadi disebut sempat melakukan pendekatan terhadap Misri sebelum ditemukan meninggal di kolam renang vila tersebut. Dugaan sementara, interaksi tersebut memicu ketegangan yang berujung pada peristiwa fatal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menuturkan bahwa korban datang ke lokasi bersama kedua atasannya untuk menghadiri pesta. Dugaan pembunuhan diperkuat oleh sejumlah saksi dan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.