KH Cholil Nafis Soroti Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

oleh -13 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan dirinya turut menjadi korban kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant yang diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menilai langkah tersebut kurang tepat dan berpotensi merugikan masyarakat.

Cholil menceritakan, saldo rekening yayasan yang ia kelola hanya berkisar Rp200–300 juta sebagai dana cadangan. Namun, saat hendak melakukan transfer, ia mendapati rekening tersebut sudah diblokir. “Ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya melalui keterangan di laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengkaji secara matang sebelum memberlakukan aturan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Ia meminta Presiden turut mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Cholil juga mengingatkan pentingnya pemblokiran rekening yang tepat sasaran. “Kalau memang ada pelanggaran, jalankan proses hukum terlebih dahulu. Pemblokiran jangan dilakukan kepada masyarakat yang justru mengikuti anjuran pemerintah untuk rajin menabung,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar pelanggaran yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar perbankan memperketat verifikasi saat pembukaan rekening sehingga tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan kontrol keuangan dilakukan secara efektif tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.