MEDIAOPINI.ID, SURABAYA – SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi terkait kasus persekusi terhadap salah satu siswa mereka. Pelaku persekusi, Ivan Sugianto yang sebelumnya viral di media sosial setelah memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan mengonggong, ditangkap polisi di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024).
Menurut Penasehat Hukum SMA Kristen Gloria 2, hingga kini Ivan belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara resmi kepada pihak sekolah. Meskipun kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak sekolah tetap bersikukuh agar kasus ini diproses hukum sesuai prosedur.
Baca Juga: Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda, Sepulang dari Jakarta
Kuasa Hukum SMAK Gloria 2 Sudiman Sidabuke menyatakan sekolah akan terus melanjutkan kasus persekusi ini dan menyerahkannya kepada Polrestabes Surabaya. Saat ini, kasus tersebut telah resmi menjadi laporan polisi, naik status dari pengaduan masyarakat.
Penyidik Polrestabes Surabaya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka, dan pihak sekolah akan mendukung pengumpulan bukti tersebut.
“SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menyatakan sikap konsisten untuk meneruskan kasus persekusi terhadap anak didik kami yang dilakukan Ivan Sugianto, bahkan kasus ini kini sudah menjadi laporan polisi setelah sebelumnya hanya pengaduan masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polrestabes Surabaya,” jelas Sudiman Sidabuke pada Kamis (14/11/2024).
Sudiman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda Ivan ingin berdamai secara resmi dengan pihak sekolah. Laporan yang diajukan mencakup Pasal 335 dan Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Kasus persekusi ini bermula dari insiden saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dan SMA Cita Hati Surabaya pada Senin (21/10/2024). Merasa tidak terima, ayah dari siswa SMA Cita Hati kemudian mendatangi SMA Gloria 2 Surabaya, yang akhirnya memicu peristiwa dalam video viral tersebut.
Pihak Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi.
Ivan dijemput paksa oleh polisi bersama Satgas Pengamanan Bandara Juanda di Terminal Kedatangan T1, Gate 4, Garbarata 6, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.