MEDIAOPINI.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perakitan bom molotov. Keempatnya berinisial MZ, MH, MAG, dan AR, yang sebelumnya diamankan aparat sejak Senin (1/9/2025).
Kepastian status hukum ini disampaikan kuasa hukum mereka, Muhammad Irfan Ghazi, pada Selasa (2/9/2025). “Mereka sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/156/IX/Res.1.24/reskrim tertanggal 1 September 2025. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah pembelaan, sementara pihak kampus juga melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait pendampingan hukum.
Keempat mahasiswa itu merupakan bagian dari 22 orang yang diamankan saat penggerebekan di Sekretariat FKIP Unmul, Jalan Banggeris. Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan 27 botol bom molotov.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangan pasti mengenai status hukum mereka. “Mohon waktu, masih dalam proses gelar perkara. Nanti akan kami sampaikan ke media,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Irfan menegaskan proses masih berada di tahap penyidikan dan enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sesuai aturan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status hukum para mahasiswa tersebut.