MEDIOPINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Abdul Azis masuk dalam kategori penerima suap. “Tindakan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/8/2025) dini hari.
Sehari sebelumnya, Abdul Azis sempat membantah kabar penangkapannya. Ia bahkan tampil di hadapan publik saat menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Namun, KPK memastikan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT ini—empat di Kendari dan tiga di Jakarta—yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Setelah agenda partai usai, Abdul Azis langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.