MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, meski pun berkampanye untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini merujuk pada Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah Konstitusi 52/PUU-XXII/2024; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik melanggar administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024).
Sesuai seluruh aturan tersebut, pejabat negara termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye sebuah Pemilu atau Pilkada dengan sejumlah syarat yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini merujuk pada larangan menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan dalam melakukan kampanye. Pejabat negara juga dilarang untuk mengeluarkan ajakan atau perintah kepada aparatur negara, termasuk anggota TNI dan Polri untuk mendukung salah satu pasangan calon pada suatu kontestasi politik.
Selain itu, pejabat negara juga harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat terlibat dalam kampanye.
Menurut Bagja, Prabowo sama sekali tak melakukan pelanggaran sesuai seluruh larangan tersebut. Dalam video yang diunggah akun @ahmadluthioffficial, Prabowo tak memberikan perintah kepada apatur negara. Video juga nampak sederhana dan tak menggunakan fasilitas negara untuk presiden.
Soal cuti, kata dia, Prabowo membuat video tersebut pada Ahad (3/11/2024) atau hari libur. Sehingga, menurut dia, presiden tak perlu mengajukan cuti khusus. Toh, video juga diunggah Ahmad Luthfi pada rentan masa kampanye Pilkada Jawa Tengah yaitu 23 September-23 November 2024.
“Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Badja.