Akibat Kebijakan Imigrasi Trump, 2 WNI Ditahan di AS Berstatus Imigran Illegal

oleh -106 Dilihat
oleh
Foto Ilustrasi

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas di Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

“Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan di AS atau tepatnya di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025. Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Kemenlu telah berkoordinasi dengan KJRI Houston terkait kasus ini. KJRI telah berhasil berkomunikasi dengan WNI yang bersangkutan dan memastikan bahwa kondisinya baik serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah ada jadwal persidangan yang akan berlangsung pada 10 Februari,” ujar Judha.

Sementara itu, WNI yang ditahan di New York, AS, ditangkap pada 28 Januari 2025 saat melakukan laporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.

“Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena masuk daftar deportasi, ia diwajibkan melapor setiap tahun,” jelas Judha.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI New York untuk memastikan kondisi WNI tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Kemenlu menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta memastikan kedua WNI ditahan di AS ini mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan yang diperlukan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.