MEDIAOPIN.ID, MAKASAR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). ASN tersebut diduga membagikanalat kampanye kepada masyarakat.
Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengatakan pihaknya bersama dengan Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan perbuatan ASN tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Hasil pembahasan kita bersama dengan Gakkumdu itu dinyatakan terpenuhi unsur dugaan pidana pemilu sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Yusnaeni memastikan Bawaslu langsung melakukan pelaporan di Polres Gowa. “Setelah disepakati, bahwa terpenuhi unsur dugaan pidananya maka kami membuat pelaporan 1×24 jam ke SPKT Polres Gowa.”
Terkait dengan progres kasus tersebut, pihaknya enggan berkomentar banyak. Pasalnya, status terlapor adalah kewenangan penyidik dari Polres Gowa untuk menjelaskan.
“Proses penanganan terkait bagaimana progres penanganannya nanti penyidik yang saya kira bisa memberikan penjelasan,” jelasnya.
ASN tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Tim Hukumdan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) pada 24 Oktober 2024.
ASN itu diduga melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.