Saksi Ahli dalam Sidang Hasto Soroti Legalitas Alat Bukti, Singgung Prinsip “Buah dari Pohon Beracun”

oleh -28 Dilihat
oleh

MEDIAOPINI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan dan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam persidangan ini, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Maruarar menegaskan bahwa penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seharusnya dikesampingkan dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa prinsip ini penting demi menjaga integritas proses peradilan.

“Apabila alat bukti diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka bukti tersebut tak dapat digunakan. Itu sudah termasuk dalam prinsip universal,” jelasnya. Ia menyebut konsep “buah dari pohon beracun” (fruit of the poisonous tree), yang mengibaratkan alat bukti ilegal sebagai hasil dari proses yang cacat, sehingga tidak sah dijadikan dasar dalam proses hukum.

Maruarar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara jelas mengatur keabsahan alat bukti, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, termasuk yang berlaku di negara lain seperti Amerika Serikat.

“Bila bukti diperoleh dengan cara mencuri, maka seharusnya tidak bisa digunakan dalam persidangan,” ujarnya menambahkan.

Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa pandangan Maruarar bisa memberi kejelasan terhadap kasus yang menjeratnya. Ia menilai kehadiran saksi ahli memberi perspektif penting dalam menjaga nilai-nilai hak asasi manusia di tengah proses penegakan hukum.

“Proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak-hak terdakwa,” kata Hasto seusai sidang.

Ia juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum dalam mengumpulkan bukti secara sah, dan menegaskan bahwa pelanggaran prosedur sekecil apapun, termasuk tidak dibacakannya hak-hak terdakwa, dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.